Rabu, 31 Juli 2019

Review Jurnal : Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia

REVIEW JURNAL
Kelompok 2:
1. Erica Yoshi (12216350)
2. Ike Nurjanah (13216398)
3. Ranny Erina Dewi (16216084)
4. Tiva Oktarina Yasda (17216411)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
Judul Jurnal : PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN
SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA
Penulis : Anang Agung Cahyono

1. PENDEKATAN MASALAH
Dinamika kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Akulturasi budaya dengan sentuhan teknologi informasi merupakan fenomena pendorong
perubahan tersebut. Kebebasan personal dalam menyampaikan ide, kritik, saran dan bahkan
“hujatan” sering dijumpai setiap jam dan hari melalui berbagai varian media yang
digunakan. Tidak sedikit diskresi lahir dari beberapa kelompok masyarakat dengan opini dan
argumen yang diyakini. Bagaimana bisa kita menyaksikan gerakan demonstrasi besar
bertajuk aksi bela Islam “411” dan “212” di penghujung tahun 2016, yang menuntut
penguasa untuk turun tangan langsung melerai dua kubu yang bersilang pendapat.
Bagaimana bisa kita memahami istilah “Viral” dalam media sosial sampai adanya fenomena
“Om Tolelot Om” hampir di setiap daerah di Indonesia. Banyak anak kecil hingga dewasa
yang rela berpanas – panasan dan berhujan – hujanan menunggu truk / bus yang melintas
berharap kendaraan tersebut membunyikan klakson variasi dengan membawa kertas
bertuliskan “om tolelot om”. Berbicara tentang fenomena “viral” semuanya tidak lepas dari
peran dan pengaruh media sosial terhadap kehidupan di masyaraklat kita. Kondisi yang
dialami masyarakat Indonesia saat ini menuntut sikap adaptif dan responsibilas
Pemerintahan. Secara nyata media sosial telah merubah kehidupan sosial masyarakat hampir
disemua jenjang dan strata sosial. Perubahan dan perkembangan masyarakat sejatinya
dibutuhkan guna mengalirkan sikulus bermasyarakat. Oleh sebab itu pemerintah perlu
mengatur kebebasan dalam penggunaan media sosial di Indonesia, maka penulis tertarik
melaukan penelitian dengan judul “ Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial
Masyarakat di Indonesia”.
2. TEORI PENDUKUNG
 Media Sosial
Pengertian
Media sosial Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya
bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring
sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk
media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain
mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan
media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi
dialog interaktif.
 Klasifikasi
Media Sosial Media sosial teknologi mengambil berbagai bentuk termasuk
majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau
gambar, video, peringkat dan bookmark social.
Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial:
a. Proyek Kolaborasi Website mengijinkan usernya untuk dapat mengubah, menambah,
ataupun me-remove konten – konten yang ada di website ini. contohnya wikipedia
b. Blog dan microblog User lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti
curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. contohnya twitter.
c. Konten Para user dari pengguna website ini saling meng-share konten – konten media,
baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain. contohnya youtube
d. Situs jejaring sosial Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara
membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi
pribadi itu bisa seperti foto – foto. contoh facebook
e. Virtual game world Dunia virtual, dimana mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana
user bisa muncul dalam bentuk avatar – avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan
orang lain selayaknya di dunia nyata. contohnya game online.
f. Virtual social world Dunia virtual yang dimana penggunanya merasa hidup di dunia
virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual
Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan, contohnya second life.
 Perubahan Sosial
1. Konsep Perubahan Sosial
Setiap manusia selama hidup pasti mengalami perubahan- perubahan. Perubahan
dapat berupa pengaruhnya terbatas maupun luas, perubahan yang lambat dan ada
perubahan yang berjalan dengan cepat. Perubahan dapat mengenai nilai dan norma
sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan
dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan sebagainya.
2. Karakteristik Perubahan Sosial Perubahan Sosial memiliki beberapa karakteristik
yaitu:
a. Pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur- unsur immaterial.
b. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
c. Perubahan-perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai
perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial.
d. Suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahanperubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, idiologi
maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
e. Modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia.
f. Segala bentuk perubahan- perubahan pada lembagalembaga kemasyarakatan didalam
suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilainilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
3. Faktor Penyebab Perubahan Sosial Soerjono Soekanto (2009:275-282) Secara umum
penyebab dari perubahan sosial budaya dibedakan atas dua golongan besar, yaitu:
Perubahan yang berasal dari masyarakat itu sendiri dan Perubahan yang berasal dari
luar masyarakat.
3. METODE
A. Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian yang berupa deskriptif. Penelitian
deskriptif adalah salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran
lengkap / eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial.
B. Subyek Penelitian Subyek dalam penelitian ini adalah masyarakat Indonesia meliputi
anak – anak, dewasa dan orang tua.
C. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang saya lakukan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Metode observasi, yaitu dilakukan dengan cara melakukan pengamatan secara
langsung terhadap aktivitas masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia.
2. Metode wawancara, yaitu dilakukan dengan cara mengadakan wawancara secara
langsung kepada para responden dan informan yang telah dilakukan. 3. Metode studi
pustaka, yaitu berupa kajian literature yang sesuai dengan penelitian, baik berupa
buku maupun dari sumber internet.
4. PEMBAHASAN
A. Media Sosial
Perkembangan dari Media Sosial itu sendiri sebagai berikut :
1. 1978 Awal dari penemuan Sistem papan buletin yang memungkinkan untuk dapat
berhubungan dengan orang lain menggunakan surat elektronik , ataupun
mengunggah dan mengunduh Perangkat lunak , semua ini dilakukan masih dengan
menggunakan saluran telepon yang terhubung dengaan modem
2. 1995 Kelahiran dari situs GeoCities, situs ini melayani Web Hosting yaitu layanan
penyewaan penyimpanan data - data website agar halaman website tersebut bisa di
akses dari mana saja, dan kemunculan GeoCities ini menjadi tonggak dari berdirinya
website - website lain.
3. 1997 Muncul situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya
pada tahun 1995 terdapat situs Classmates.com yang juga merupakan situs jejaring
sosial namun, Sixdegree.com di anggap lebih menawarkan sebuah situs jejaring
sosial di banding Classmates.com
4. 2004 Lahirnya Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga sampai saat ini,
merupakan salah satu situs jejaring sosial yang memiliki anggota terbanyak.
5. 2006 Lahirnya Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya,
karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau yang bernama
Tweet ini yang hanya di batasi 140 karakter.
6. 2007 Lahirnya Wiser, situs jejaring social pertama sekali diluncurkan bertepatan
dengan peringatan Hari Bumi (22 April) 2007. Situs ini diharapkan bisa menjadi
sebuah direktori online organisasi lingkungan seluruh dunia termasuk pergerakan
lingkungan baik dilakukan individu maupun kelompok.
7. 2011 Lahirnya Google+, google meluncurkan situs jejaring sosialnya yang bernama
google+, namun pada awal peluncuran. google+ hanya sebatas pada orang yang
telah di invite oleh google. Setelah itu google+ di luncurkan secara umum.
B. Dampak Positif dan Dampak Negatif Media Sosial
1. Dampak positif dari media sosial adalah:
a. Memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang Dengan media sosial, kita
dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapa saja termasuk artis favorit kita yang
juga menggunakan media sosial terkenal seperti Facebook dan Twitter.
b. Memperluas pergaulan Media sosial membuat kita bisa memiliki banyak koneksi dan
jaringan yang luas. Tentu saja hal ini berdampak positif bagi orang yang ingin
mendapatkan teman atau pasangan hidup dari tempat yang jauh atau negara asing.
c. Jarak dan waktu bukan lagi masalah Di era media sosial seperti sekarang ini,
hubungan jarak jauh bukan lagi halangan besar karena kita tetap dapat berinteraksi
dengan orang lain kapan saja walaupun dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh.
d. Lebih mudah dalam mengekspresikan diri Media sosial memberikan sarana baru bagi
manusia dalam mengekspresikan diri. Orang biasa, orang pemalu, atau orang yang
selalu gugup mengungkapkan pendapat di depan umum akhirnya mampu
menyuarakan diri mereka secara bebas.
e. Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat Dengan media sosial, siapapun
dapat menyebarkan informasi baru kapan saja, sehingga orang lain juga dapat
memperoleh informasi yang tersebar di media sosial kapan saja.
C. Dampak negatif dari media sosial adalah:
a. Menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya. Orang yang terjebak
dalam media sosial memiliki kelemahan besar yaitu berisiko mengabaikan orangorang di kehidupannya sehari-sehari.
b. Interaksi secara tatap muka cenderung menurun Karena mudahnya berinteraksi
melalui media sosial, maka seseorang akan semakin malas untuk bertemu secara
langsung dengan orang lain.
c. Membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet Dengan kepraktisan dan
kemudahan menggunakan media sosial, maka orang-orang akan semakin tergantung
pada media sosial, dan pada akhirnya akan menjadi kecanduan terhadap internet.
d. Rentan terhadap pengaruh buruk orang lain
D. Pengaruh Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Masyarakat
Dari hasil penelitian yang dilakukan, media sosial memiliki dampak positif dan
negatif. Dampak positif penggunaan media sosial secara nyata telah membawa pengaruh
terhadap perubahan sosial masyarakat kearah yang lebih baik tetapi dampak negatif
cenderung membawa perubahan sosial masyarakat yang menghilangkan nilai – nilai atau
norma di masyarakat Indonesia. Dengan hadirnya media sosial sebagai teknologi baru,
tentu saja cara hidup manusia juga akan mengalami perubahan. Beberapa perubahan
adalah semakin efektif dan efisiennya manusia dalam memperoleh informasi tidak
terhalang waktu, tempat dan biaya yang tidak terlalu mahal. Perubahan-perubahan dalam
hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan
(equilibrium) hubungan sosial dan segala bentuk perubahan- perubahan pada lembagalembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem
sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompokkelompok dalam masyarakat. Masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan presiden
melalui media sosial guna menyampaikan saran kritik dan ide yang membangun.
Pengaruh negatif terhadap perubahan sosial masyarakat diantaranya: sering terjadi
konflik antar kelompok – kelompok tertentu dengan berlatar belakang suku, ras maupun
agama. Mengatasnamakan agama, kelompok tertentu memiliki pengikut dengan jumlah
yang banyak pada media sosial cenderung memanfaatkan momen tertentu untuk
menggerakkan massa dalam kegiatan tertentu. Secara langsung media sosial berpengaruh
terhadap terbentukknya kelompok – kelompok sosial tersebut dengan menanamkan
prinsip, nilai dan akidah tertentu untuk menjadi perubah sistem.
KESIMPULAN
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan
mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki,
forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial
yang paling Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa
dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial,
wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media
sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Dampak positif dari media sosial adalah memudahkan kita untuk berinteraksi
dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, lebih
mudah dalam mengekspresikan diri, penyebaran informasi dapat berlangsung secara
cepat, biaya lebih murah. Sedangkan dampak negatif dari media sosial adalah
menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi secara tatap muka
cenderung menurun, membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet,
menimbulkan konflik, masalah privasi, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain.
Adanya media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat.
Perubahan- perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai
perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial dan segala bentuk
perubahan- perubahan pada lembagalembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat,
yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan pola
perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan sosial positif seperti
kemudahan memperoleh dan menyampaiakan informasi, memperoleh keuntungan secara
sosial dan ekonomi. Sedangkan perubahan sosial yang cenderung negatif seperti
munculnya kelompok–kelompok sosial yang mengatasnamakan agama, suku dan pola
perilaku tertentu yang terkadang menyimpang dari norma – norma yang ada.

Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Danone Aqua,Tbk

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT. DANONE AQUA, Tbk
Kelompok 2 :
1. Erica Yoshi Fikrianti (12216414)
2. GT. Abdullah Rinaldi (13216098)
3. Ike Nurjanah (13216398)
4. Ranny Erina Dewi (16216084)
5. Tiva Oktarina Yasda (17216411)
Universitas Gunadarma Depok
Fakultas Ekonomi
Manajemen
2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
 Dunia bisnis saat ini mengalami perkembangan yang cepat, tidak hanya menyangkut
hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara luas.
Perkembangan ini perlu diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat
mengatur bisnis itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
 Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang
dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang
berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki para pelaku bisnis dan akan
menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua
pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat, maupun bangsa lain agar tidak hanya satu
pihak yang menjalankan etika.
 Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena
berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan
keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang
buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan terhadap lingkungan, baik internal maupun
eksternal. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah
suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang
teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan
memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.
1.2 Rumusan
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai
berikut, yaitu:
1. Apakah Danone Aqua menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika Danone Aqua tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya,
 faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?
1.3 Tujuan
 Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam jurnal etika bisnis ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui etika bisnis pada Danone Aqua
2. Untuk mengetahui pelanggaran, penyebab, dan cara Danone Aqua dalam mengatasi
 masalah yang timbul apabila tidak memperhatikan etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika Bisnis
 Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula
“etika bisnis “ bisa berbeda artinya. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam
etika sebagai refleksi kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa
yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi berbicara tentang
etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai obyeknya. Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan
keuntungan. Menurut Bertens, keuntungan termasuk definisi bisnis. Sebab, apa itu bisnis?
Dengan cara sederhana tapi cukup jelas, bisnis sering dilukiskan sebagai “to provide
products or services for a profit”.
 Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis
tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa
yang dibuat dan ditawarkan oleh bisnis. Peter Drucker, perintis teori manajemen,
menggarisbawahi peranan sentral pelanggan atau konsumen dengan menandaskan bahwa
maksud bisni bisa didefinisikan secara tepat sebagai ‘to create a customer”. (Bertens, 227).
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
2.2 Pentingnya Etika Bisnis dalam Berbisnis
 Bukankah bisnis dan etika adalah dua hal yang bertolak belakang dan berbeda? Banyak
opini yang demikian sehingga sering beredar di kalangan masyarakat, terutama masyarakat
yang berkecimpung di dunia bisnis. Banyak definisi yang berkaitan dengan etika, tetapi pada
intinya etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam
berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika
berbeda dengan hukum, aturan, ataupun regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan
main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah 
diformalkan. Misalnya: Undang-undang, peraturan lalu lintas, dan sebagainya. Etika tidak
memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha
Kuasa. Sehingga pada kenyataannya, sering etika tidak bergitu diperhatikan. Dalam jangka
pendek, bisnis yang tidak memerhatikan etika bisa jadi akan dapat keuntungan, tetapi dalam
jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.
Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sony Keraf (1998) prinsip – prinsip etika bisnis sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran.
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua
pihak.
5. Prinsip integritas moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun
perusahaannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
 Aqua merupakan pelopor bisnis AMDK, dan saat ini menjadi produsen terbesar di
Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji,
Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia Aqua menguasai 80 persen penjualan
AMDK berbentuk galon. Sedangkan untuk keseluruhan bisnis AMDK di Indonesia, Aqua
menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa, Sumatra,
Bali dan Sulawesi. Produsen AMDK merk Aqua, PT. Golden Mississippi (kemudian bernama
PT Aqua Golden Mississipi) didirikan oleh Tirto Utomo (1930-1994) pada 23 Pebruari 1974.
PT Aqua Golden Mississipi (AGM) bernaung di bawah PT. Tirta Investama. Pabrik pertamanya
didirikan di Bekasi. Sejak saat itu, orang Indonesia mulai mengkonsumsi AMDK dengan
membeli. Danone, sebuah korporasi multinasional asal Perancis, berambisi untuk memimpin
pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu: dairy products, AMDK dan biskuit. Untuk dairy
products, kini Danone menempati posisi nomor satu di dunia dengan penguasaan pasar
sebesar 15%. Sedangkan untuk produk AMDK, Danone mengklaim telah menempati peringkat
pertama dunia lewat merek Evian, Volvic, dan Badoit. Sebagai produsen AMDK nomor satu
dunia, Danone harus berjuang keras menahan gempuran Coca-Cola dan Nestle. Danone terus
menambah kekuatannya dengan memasuki pasar Asia, dan mengambil alih dua perusahaan
AMDK di Cina. Di Indonesia, Danone berhasil membeli saham Aqua pada tanggal 4
September 1998. Aqua secara resmi mengumumkan “penyatuan” kedua perusahaan tersebut.
Tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Aqua-Danone, dan tahun 2001, Danone
meningkatkan kepemilikan saham di PT. Tirta Investama dari semula 40% menjadi 74%,
sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua-Danone.
3.2 Pembahasan
 Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias
kepentingan satu pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah
hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak
adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi. Dalam
pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan
galian dan memanfaatkannya. Adapun pendapat lain yaitu Eksploitasi dipahami sebagai
tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan, seenaknya, serta sewenang-wenang dalam
memanfaatkan sesuatu. Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan pelanggran serta
pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan
dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak
diselenggarakannya United Nations Conference on Environment and Development atau 
Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.
Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam
penciptaan produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah: Sebaik apa produk yang
dihasilkan tersebut. Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen. Perubahanperubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen. Sebaik apa kegunaan produk tersebut
dalam berbagai kondisi yang dihadapi. Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen.
Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
 Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu
produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen,
serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan
peringatan-peringatan yang ada. Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah
memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk
keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan
untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan
masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih. Tapi yang jadi
permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga
sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih? Salah satu dari
sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber
mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut
masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air
menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus
menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan seharihari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur
mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua.
Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan
sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.
 Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar
tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun,
tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah.
Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang
dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik
yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi
permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa
mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya
mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak
aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal
deonteologis.
 Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam
keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan
Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi
SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari
semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena
paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek
destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada
perusahaan-perusahaan asing secara besar.
 Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui
pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang
pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5
tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun
2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok
- pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal
asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang
penanaman modal dalam negri. Kebijakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32
tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah,
serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang
dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik
dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan
kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya
dukung SDA kita.
 Oleh karena itu, agar pemanfaatannya daya berkesinambungan, maka tindakan
eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara
lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien,
misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaurulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
 Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam
bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh DanoneAqua terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial
perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi
dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola
secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan
golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi
kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.
4.2 Saran
 Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua lebih memperhatikan kode etik dan
bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya.
Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten
Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para
petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengambil
sumber air dari sumur untuk keperluan irigasi. Pihak aqua wajib mengadakan rundingan
dengan pihak masyarakat khususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam
menggunakan sumber air. Yang utama dari itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan
kompensasi dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami
dampaknya secara langsung.
DAFTAR PUSTAKA
http://sentyana.blogspot.co.id/2014/11/pelanggaran-etika-bisnis-terhadap.html
http://vitafainurwari.blogspot.co.id/2014/10/jurnal-tika-bisnis-pada-danone-aqua.html
http://lacusza.blogspot.co.id/2014/10/jurnal-penelitian-etika-bisnis.html

Memahami Gambaran Umum Profesi Bisnis pada Tanggung Jawab Moral, Sosial Bisnis dan Lingkungan

MEMAHAMI GAMBARAN UMUM PROFESI BISNIS PADA
TANGGUNG JAWAB MORAL, SOSIAL BISNIS DAN
LINGKUNGAN
Kelompok 2 :
1. Erica Yoshi ( 12216350 )
2. GT. Abdullah Rinaldi (13216098 )
3. Ike Nurjanah ( 13216398 )
4. Ranny Erina Dewi (16216084 )
5. Tiva Oktarina Yasda (17216411 )
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2019
A. Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos, berarti “adat istiadat” atau
“kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseoang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok
masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang
baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan
dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Kebiasaan ini terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai
sebuah kebiasaan.
B. Prinsip Prinsip Etika Bisnis
Menurut Keraf 1998, Prinsip Etika Bisnis :
1. Prinsip tanggung jawab
Yaitu Orang profesional sudah dengan sendirinya bertanggungjawab
atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan
bertanggungjawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sabaik
mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil yang maksimal
serta mutu yang terbaik.
2. Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang yang profesional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan
pihak tertentu, khusunya orang-orang yang dilayani dalam kaitanya
dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia
luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. 
4. Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas,
terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang
mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu
mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
C. Karakteristik Profesi Bisnis
Profesi dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk nafkah
hidup dengan menggunakan keahlian dan keterampilan. Di bisnis modern ini
masyarakat dan mengharuskan para pelaku bisnis menjadi orang profesional.
Semakin tajam persaingan, semakin dituntut sikap profesional untuk menjaga
citra bisnis yang baik. Orang-orang yang profesional selalu berarti orang-orang
yang berkomitmen tinggi, serius menggeluti pekerjaanya, bertanggung jawab
atas pekerjaanya agar tidak merugikan orang lain.
Menurut Keraf suatu profesi yang diperlukan dan dihargai mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
1. Memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan khusus yang ia peroleh
melalui pendidikan dan pengalaman yang membentuk profesinya, yang
membedakanya dengan orang lainnya. Barang atau jasa yang bermutu dan
dengan harga yang kompetitif hanya dapat dihasilkan oleh
profesionalisme.
2. Terdapat kaidah dan standar moral. Pada setiap profesi selalu ada peraturan
yang menentukan bagaimana profesi itu dijalankan. Peraturan yang biasa
disebut kode etik ini sekaligus menunjukkan tanggung jawab profesional
dalam melakukan pekerjaan, seperti kode etik dokter, wartawan
pengacara, akuntan, dan sebagainya. Untuk menjaga kemurnian dan
ketepatan pelaksanaan kode etik ini, dibentuklah organisasi profesi. 
Organisasi profesi ini berkewajiban menjaga nama baik organisasi,
melakukan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik profesi.
3. Seseorang perlu memiliki ijin khusus atau lisensi untuk bisa
menjalankan suatu profesi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi
profesi tersebut dari orang-orang yang tidak profesional. Tergantung dari
jenis profesi, setelah memenuhi pengujian dan pemeriksaan yang seksama
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia akan diberi lisensi oleh
pemerintah atau organisasi profesi.
4. Memberikan pelayanan pada masyarakat. Keuntungan harus dibayar
sebagai akibat logis dari pelayanan kepada masyarakat, bahkan
keikutsertaan dalam menyejahterakan masyarakat, adalah citra perusahaan
yang baik.
D. Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Memaksimalkan keuntungan merupakan satu-satunya tujuan bagi
sebuah perusahaan. Akan tetap, karena yang diincar adalah keuntungan, mudah
sekali terjadi penyimpangan terhadap norma-norma moral. Mudah sekali orang
tergoda untuk menempuh jalan pintas dalam meningkatkan keuntungan.
Namun semakin disadari bahwa godaan itu membawa risiko besar yang akan
menjadi bom waktu yang akan menghancurkan perusahaan pada jangka
panjang. Dalam hal ini peran manajer sangat penting dalam mengambil
keputusan-keputusan bisnis secara etis. Terdapat beberapa faktor yang
berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu :
1. Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang
menekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan
biaya, peningkatan efisiensi dan bersaing, Dipihak lain eksekutif
perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar
kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat 
dua hal yang bertentangan harus dijalankan. Misalnya, menekan biaya dan
efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu
eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak
merugikan perusahaan.
2. Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu
dengan yang lainnya. Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap
berperilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
3. Individu
Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi
dengan sesama akan berperilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara
umum dapat dipelajari dari interaksi dengan teman, keluarga, dan kenalan.
Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap
hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya.Bahkan beberapa
profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaannya.
E. Tanggung Jawab Moral dan Sosial Bisnis
Ada beberapa pandangan tentang tanggungjawab moral bisnis. John
Kenneth Galbraith berpendapat bahwa bisnis adalah korporasi impersonal yang
bertujuan untuk memperoleh laba. Sebagai institusi impersonal atau pribadi
yang artifisial, bisnis tidak mempunyai nurani, sehingga tidak bertanggung
jawab secara moral. Dengan kata lain, bisnis adalah institusi yang tidak
berkaitan dengan moralitas yang bertujuan meningkatkan pemenuhan
kepentingan pihak-pihak yang terlibat, dan melalui kekuatan pasar,
kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat. Ini berarti pandangan
mereka tergolong utilitariasme karena bisnis memberikan yang terbaik untuk
sebagian besar anggota masyarakat. Yang bertentangan dengan pandangan
diatas adalah Kenneth Googpatern dan John Metthews yang mengatakan bahwa 
bisnis adalah analog dengan individu, yang mempunyai kehendak, nurani,
tujuan dan strategi. Oleh karena itu, bisnis bukan saja secara hukum dan moral
bertanggung jawab terhadap tindakannya, tetapi juga tanggung jawab sosial
yaitu untuk menjadi warga negara yang baik. Menurut Milton Friedman,
tanggung jawab sosial bisnis adalah memanfaatkan sumber daya yang ada
untuk mencapai laba dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan permainan
dalam persaingan bebas tanpa penipuan dan kecurangan.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh bisnis profesional agar dapat
bertanggung jawab secara sosial, yaitu :
1. Bisnis mempunyai peranan sosial sebagai pemelihara sumber daya masyarakat.
2. Bisnis harus bekerja sebagai sistem terbuka dua arah dengan penerimaan masuk
secara terbuka dari masyarakat dan terbuka tentang operasinya kepada publik.
3. Biaya sosial maupun manfaat dari suatu aktivitas, produk atau jasa harus
dikalkulasi dan dipertimbangkan secara cermat agar dapat mengambil
keputusan apakah kegiatan itu perlu dilanjutkan atau tidak.
4. Biaya sosial dari setiap aktivitas, produk atau jasa harus diperhitungkan ke
dalam harga, sehingga konsumen atau pengguna membayar atas dampak
kosumsinya terhadap masyarakat.
5. Lembaga bisnis ibarat warga negara yang mempunyai tanggung jawab atas
keterlibatan sosial sesuai dengan kompetensinya dimana terdapat kebutuhan
sosial yang penting.
Setiap korporasi yang mengikat diri terhadap manajemen mutu sesungguhnya
menyetujui adanya tanggung jawab moral. Tanggung jawab moral yang utama ada
tiga, yaitu;
1. Menghasilkan barang-barang, kepuasan konsumen, dan keamanan pemakaian.
2. Kepedulian terhadap lingkungan, baik dilihat dari sudut masukan maupun
keluaran, pembuangan limbah yang aman. Serta mengurangi penipisan sumber
daya alam.
3. Standar minimal kondisi kerja dan system pengupahan serta jaminan sosial.
Ketiganya merupakan tanggung jawab minimum.
F. Studi Kasus
1. Kenaikan Harga Tiket Jambi-Padang Tak Manusiawi
Adanya dugaan beberapa maskapai penerbangan yang melihat musibah
gempa di Padang dan Jambi sebagai peluang bisnis dengan menaikkan harga
tiket pesawat kelas ekonomi adalah perbuatan tidak manusiawi. Demikian
ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI
Selasa (6/10) diruang kerjanya. Dikatakannya, banyaknya keluhan masyarakat
karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan Padang-Jambi pasca gempa mesti
menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat mendukung apa yang
disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara Polonia
Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional
counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai
penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau
menjual tiket melebihi TBA( Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari
pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya
sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian,
administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik
dan pernyataan itu," kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP Kota Medan
itu. Ditegaskannya, jauh-jauh hari Allah SWT telah mengingatkan dan
memerintah umat manusia untuk saling tolong bersitolongan dalam kebaikan
dan takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam kemungkaran. Maka sikap tolong 
menolong adalah wajib bagi manusia termasuk menolong korban bencana alam
di padang dan Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka cita, penderitaan dan
nasib tragis orang lain sebagai sumber rejeki untuk pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, pasca musibah gempa di Padang Dan Jambi semestinya harga
tiket semua transportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis
angkutan laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan.
Apalagi kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk mencari,
menjenguk dan mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran
lokasi musibah. Ini kok malah yang terjadi sebaliknya banyak oknum yang
mengambil kesempatan dalam kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas
bangsa Indonesia yang mengaku sebagai umat yang beragama, tanya Yusuf.
Lebih lanjut dikatakannya, disamping mengontrol harga tiket pemerintah juga
mesti segera menurunkan aparat hukum yang bermoral sebanyak-banyaknya
untuk mengatur, mengawasi lalu lintas masuk dan keluarnya bantuan barang
dan uang yang ditujukan untuk korban gempa dan keluarganya. Menguasai
lokasi musibah dari oknum-oknum dan jaringan mafia yang memang
mengincar bantuan bencana alam sebagai sumber rejekinya.
"Terhadap perbuatan orang perorang atau kelompok seperti ini mesti diberantas
dan dicegah untuk tidak terulang lagi dimasa-masa yang akan datang dengan
hukuman mati. Dapat dijadikan pelajaran dari kasus perkasus dari tragedi
bencana terdahulu bahwa hampir semua bentuk bantuan barang dan uang selalu
menimbulkan masalah yaitu terjadi penyimpangan dan korupsi. Perbuatan ini
mestidiputuskan dengan hukuman mati bagi pelakukanya.
Pendapat atas artikel di atas Kejadian di atas melanggar etika dalam
berbisnis. Terutama prinsip-prinsp dari etika bisnis, antara lain prinsip
kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Pada prinsip
kejujuran, maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan tibatiba menaikkan harga tinggi sekali yang melampaui harga batas atas. Padahal 
itu merupakan peraturan dari pemerintah. Dengan kata lain, telah dilakukan
penipuan kepada konsumen.
Pada prinsip keadilan, maskapai-maskapai penerbangan itu telah
bertindak tidak adil. Karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang
mengalami kesulitan. Pada saat masyarakat membutuhkan tiket murah karena
keluarganya terkena bencana, harga tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas
ini telah melanggar prinsip keadilan. Pada prinsip saling menguntungkan sudah
jelas terlihat bahwa yang diuntungkan disini hanya maskapai penerbangan. Hal
ini terlihat karena harga yang sangat tinggi membuat masyarakat kesulitan
untuk memperoleh tiket (karena harganya mahal). Sedangkan harga yang
seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh masyarakat.
Kerugian dialami oleh masyarakat yang harus mengeluarkan uang tambahan
untukmendapatkan tiket tersebut. Sanksi seharusnya diberikan pada perusahaan
maskapai yang melakukan hal tersebut. Pencabutan izin operasional dapat
menjadi salah satu hukuman yang dapat diberikan.
Kesimpulan
Dari cerita di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak
perusahaan-perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih
mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan
mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi
konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar
prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan
prinsip saling menguntungkan. Selain itu, mengambil keuntungan pada saat
tersebut sangat tidak manusiawi. Pada saat sesama kita membutuhkan
pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk meringankan
bebannya, bukan malah membebankan mereka.
Saran
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera
melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan
sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam
artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut
mendapatkan efek jera.
G. Kesimpulan
Gambaran umum profesi bisnis dan tanggung jawab moral dan sosial
bisnis mempunyai keterkaitan antara satu sama lain. Seseorang bisa dikatakan
profesional dalam profesinya apabila orang tersebut dalam menjalankan suatu
bisnis tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi organisasi tersebut,
melainkan mementingkan kesejahteraan lingkungan sekitar(masyarakat)
perusahaan tersebut. Selain seseorang dikatakan professional apabila
mempunyai karakteristik seperti: memiliki pengetahuan, keahlian dan
keterampilan khusus, terdapat kaidah dan standar moral, memiliki ijin khusus
atau lisensi untuk bisa menjalankan suatu profesi, memberikan pelayanan
pada masyarakat dan memenuhi prinsip etika bisnis yaitu tanggung jawab,
keadilan , otonomi dan integritas moral.