Rabu, 31 Juli 2019

Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Danone Aqua,Tbk

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT. DANONE AQUA, Tbk
Kelompok 2 :
1. Erica Yoshi Fikrianti (12216414)
2. GT. Abdullah Rinaldi (13216098)
3. Ike Nurjanah (13216398)
4. Ranny Erina Dewi (16216084)
5. Tiva Oktarina Yasda (17216411)
Universitas Gunadarma Depok
Fakultas Ekonomi
Manajemen
2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
 Dunia bisnis saat ini mengalami perkembangan yang cepat, tidak hanya menyangkut
hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara luas.
Perkembangan ini perlu diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat
mengatur bisnis itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
 Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang
dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang
berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki para pelaku bisnis dan akan
menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua
pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat, maupun bangsa lain agar tidak hanya satu
pihak yang menjalankan etika.
 Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena
berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan
keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang
buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan terhadap lingkungan, baik internal maupun
eksternal. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah
suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang
teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan
memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.
1.2 Rumusan
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai
berikut, yaitu:
1. Apakah Danone Aqua menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika Danone Aqua tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya,
 faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?
1.3 Tujuan
 Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam jurnal etika bisnis ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui etika bisnis pada Danone Aqua
2. Untuk mengetahui pelanggaran, penyebab, dan cara Danone Aqua dalam mengatasi
 masalah yang timbul apabila tidak memperhatikan etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika Bisnis
 Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula
“etika bisnis “ bisa berbeda artinya. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam
etika sebagai refleksi kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa
yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi berbicara tentang
etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai obyeknya. Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan
keuntungan. Menurut Bertens, keuntungan termasuk definisi bisnis. Sebab, apa itu bisnis?
Dengan cara sederhana tapi cukup jelas, bisnis sering dilukiskan sebagai “to provide
products or services for a profit”.
 Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis
tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa
yang dibuat dan ditawarkan oleh bisnis. Peter Drucker, perintis teori manajemen,
menggarisbawahi peranan sentral pelanggan atau konsumen dengan menandaskan bahwa
maksud bisni bisa didefinisikan secara tepat sebagai ‘to create a customer”. (Bertens, 227).
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
2.2 Pentingnya Etika Bisnis dalam Berbisnis
 Bukankah bisnis dan etika adalah dua hal yang bertolak belakang dan berbeda? Banyak
opini yang demikian sehingga sering beredar di kalangan masyarakat, terutama masyarakat
yang berkecimpung di dunia bisnis. Banyak definisi yang berkaitan dengan etika, tetapi pada
intinya etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam
berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika
berbeda dengan hukum, aturan, ataupun regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan
main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah 
diformalkan. Misalnya: Undang-undang, peraturan lalu lintas, dan sebagainya. Etika tidak
memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha
Kuasa. Sehingga pada kenyataannya, sering etika tidak bergitu diperhatikan. Dalam jangka
pendek, bisnis yang tidak memerhatikan etika bisa jadi akan dapat keuntungan, tetapi dalam
jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.
Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sony Keraf (1998) prinsip – prinsip etika bisnis sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran.
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua
pihak.
5. Prinsip integritas moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun
perusahaannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
 Aqua merupakan pelopor bisnis AMDK, dan saat ini menjadi produsen terbesar di
Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji,
Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia Aqua menguasai 80 persen penjualan
AMDK berbentuk galon. Sedangkan untuk keseluruhan bisnis AMDK di Indonesia, Aqua
menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa, Sumatra,
Bali dan Sulawesi. Produsen AMDK merk Aqua, PT. Golden Mississippi (kemudian bernama
PT Aqua Golden Mississipi) didirikan oleh Tirto Utomo (1930-1994) pada 23 Pebruari 1974.
PT Aqua Golden Mississipi (AGM) bernaung di bawah PT. Tirta Investama. Pabrik pertamanya
didirikan di Bekasi. Sejak saat itu, orang Indonesia mulai mengkonsumsi AMDK dengan
membeli. Danone, sebuah korporasi multinasional asal Perancis, berambisi untuk memimpin
pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu: dairy products, AMDK dan biskuit. Untuk dairy
products, kini Danone menempati posisi nomor satu di dunia dengan penguasaan pasar
sebesar 15%. Sedangkan untuk produk AMDK, Danone mengklaim telah menempati peringkat
pertama dunia lewat merek Evian, Volvic, dan Badoit. Sebagai produsen AMDK nomor satu
dunia, Danone harus berjuang keras menahan gempuran Coca-Cola dan Nestle. Danone terus
menambah kekuatannya dengan memasuki pasar Asia, dan mengambil alih dua perusahaan
AMDK di Cina. Di Indonesia, Danone berhasil membeli saham Aqua pada tanggal 4
September 1998. Aqua secara resmi mengumumkan “penyatuan” kedua perusahaan tersebut.
Tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Aqua-Danone, dan tahun 2001, Danone
meningkatkan kepemilikan saham di PT. Tirta Investama dari semula 40% menjadi 74%,
sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua-Danone.
3.2 Pembahasan
 Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias
kepentingan satu pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah
hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak
adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi. Dalam
pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan
galian dan memanfaatkannya. Adapun pendapat lain yaitu Eksploitasi dipahami sebagai
tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan, seenaknya, serta sewenang-wenang dalam
memanfaatkan sesuatu. Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan pelanggran serta
pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan
dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak
diselenggarakannya United Nations Conference on Environment and Development atau 
Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.
Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam
penciptaan produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah: Sebaik apa produk yang
dihasilkan tersebut. Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen. Perubahanperubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen. Sebaik apa kegunaan produk tersebut
dalam berbagai kondisi yang dihadapi. Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen.
Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
 Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu
produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen,
serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan
peringatan-peringatan yang ada. Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah
memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk
keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan
untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan
masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih. Tapi yang jadi
permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga
sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih? Salah satu dari
sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber
mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut
masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air
menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus
menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan seharihari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur
mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua.
Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan
sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.
 Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar
tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun,
tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah.
Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang
dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik
yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi
permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa
mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya
mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak
aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal
deonteologis.
 Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam
keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan
Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi
SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari
semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena
paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek
destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada
perusahaan-perusahaan asing secara besar.
 Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui
pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang
pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5
tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun
2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok
- pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal
asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang
penanaman modal dalam negri. Kebijakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32
tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah,
serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang
dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik
dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan
kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya
dukung SDA kita.
 Oleh karena itu, agar pemanfaatannya daya berkesinambungan, maka tindakan
eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara
lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien,
misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaurulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
 Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam
bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh DanoneAqua terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial
perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi
dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola
secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan
golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi
kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.
4.2 Saran
 Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua lebih memperhatikan kode etik dan
bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya.
Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten
Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para
petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengambil
sumber air dari sumur untuk keperluan irigasi. Pihak aqua wajib mengadakan rundingan
dengan pihak masyarakat khususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam
menggunakan sumber air. Yang utama dari itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan
kompensasi dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami
dampaknya secara langsung.
DAFTAR PUSTAKA
http://sentyana.blogspot.co.id/2014/11/pelanggaran-etika-bisnis-terhadap.html
http://vitafainurwari.blogspot.co.id/2014/10/jurnal-tika-bisnis-pada-danone-aqua.html
http://lacusza.blogspot.co.id/2014/10/jurnal-penelitian-etika-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar