MEMAHAMI GAMBARAN UMUM PROFESI BISNIS PADA
TANGGUNG JAWAB MORAL, SOSIAL BISNIS DAN
LINGKUNGAN
Kelompok 2 :
1. Erica Yoshi ( 12216350 )
2. GT. Abdullah Rinaldi (13216098 )
3. Ike Nurjanah ( 13216398 )
4. Ranny Erina Dewi (16216084 )
5. Tiva Oktarina Yasda (17216411 )
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2019
A. Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos, berarti “adat istiadat” atau
“kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseoang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok
masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang
baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan
dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Kebiasaan ini terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai
sebuah kebiasaan.
B. Prinsip Prinsip Etika Bisnis
Menurut Keraf 1998, Prinsip Etika Bisnis :
1. Prinsip tanggung jawab
Yaitu Orang profesional sudah dengan sendirinya bertanggungjawab
atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan
bertanggungjawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sabaik
mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil yang maksimal
serta mutu yang terbaik.
2. Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang yang profesional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan
pihak tertentu, khusunya orang-orang yang dilayani dalam kaitanya
dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia
luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya.
4. Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas,
terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang
mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu
mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
C. Karakteristik Profesi Bisnis
Profesi dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk nafkah
hidup dengan menggunakan keahlian dan keterampilan. Di bisnis modern ini
masyarakat dan mengharuskan para pelaku bisnis menjadi orang profesional.
Semakin tajam persaingan, semakin dituntut sikap profesional untuk menjaga
citra bisnis yang baik. Orang-orang yang profesional selalu berarti orang-orang
yang berkomitmen tinggi, serius menggeluti pekerjaanya, bertanggung jawab
atas pekerjaanya agar tidak merugikan orang lain.
Menurut Keraf suatu profesi yang diperlukan dan dihargai mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
1. Memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan khusus yang ia peroleh
melalui pendidikan dan pengalaman yang membentuk profesinya, yang
membedakanya dengan orang lainnya. Barang atau jasa yang bermutu dan
dengan harga yang kompetitif hanya dapat dihasilkan oleh
profesionalisme.
2. Terdapat kaidah dan standar moral. Pada setiap profesi selalu ada peraturan
yang menentukan bagaimana profesi itu dijalankan. Peraturan yang biasa
disebut kode etik ini sekaligus menunjukkan tanggung jawab profesional
dalam melakukan pekerjaan, seperti kode etik dokter, wartawan
pengacara, akuntan, dan sebagainya. Untuk menjaga kemurnian dan
ketepatan pelaksanaan kode etik ini, dibentuklah organisasi profesi.
Organisasi profesi ini berkewajiban menjaga nama baik organisasi,
melakukan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik profesi.
3. Seseorang perlu memiliki ijin khusus atau lisensi untuk bisa
menjalankan suatu profesi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi
profesi tersebut dari orang-orang yang tidak profesional. Tergantung dari
jenis profesi, setelah memenuhi pengujian dan pemeriksaan yang seksama
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia akan diberi lisensi oleh
pemerintah atau organisasi profesi.
4. Memberikan pelayanan pada masyarakat. Keuntungan harus dibayar
sebagai akibat logis dari pelayanan kepada masyarakat, bahkan
keikutsertaan dalam menyejahterakan masyarakat, adalah citra perusahaan
yang baik.
D. Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Memaksimalkan keuntungan merupakan satu-satunya tujuan bagi
sebuah perusahaan. Akan tetap, karena yang diincar adalah keuntungan, mudah
sekali terjadi penyimpangan terhadap norma-norma moral. Mudah sekali orang
tergoda untuk menempuh jalan pintas dalam meningkatkan keuntungan.
Namun semakin disadari bahwa godaan itu membawa risiko besar yang akan
menjadi bom waktu yang akan menghancurkan perusahaan pada jangka
panjang. Dalam hal ini peran manajer sangat penting dalam mengambil
keputusan-keputusan bisnis secara etis. Terdapat beberapa faktor yang
berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu :
1. Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang
menekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan
biaya, peningkatan efisiensi dan bersaing, Dipihak lain eksekutif
perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar
kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat
dua hal yang bertentangan harus dijalankan. Misalnya, menekan biaya dan
efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu
eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak
merugikan perusahaan.
2. Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu
dengan yang lainnya. Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap
berperilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
3. Individu
Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi
dengan sesama akan berperilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara
umum dapat dipelajari dari interaksi dengan teman, keluarga, dan kenalan.
Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap
hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya.Bahkan beberapa
profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaannya.
E. Tanggung Jawab Moral dan Sosial Bisnis
Ada beberapa pandangan tentang tanggungjawab moral bisnis. John
Kenneth Galbraith berpendapat bahwa bisnis adalah korporasi impersonal yang
bertujuan untuk memperoleh laba. Sebagai institusi impersonal atau pribadi
yang artifisial, bisnis tidak mempunyai nurani, sehingga tidak bertanggung
jawab secara moral. Dengan kata lain, bisnis adalah institusi yang tidak
berkaitan dengan moralitas yang bertujuan meningkatkan pemenuhan
kepentingan pihak-pihak yang terlibat, dan melalui kekuatan pasar,
kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat. Ini berarti pandangan
mereka tergolong utilitariasme karena bisnis memberikan yang terbaik untuk
sebagian besar anggota masyarakat. Yang bertentangan dengan pandangan
diatas adalah Kenneth Googpatern dan John Metthews yang mengatakan bahwa
bisnis adalah analog dengan individu, yang mempunyai kehendak, nurani,
tujuan dan strategi. Oleh karena itu, bisnis bukan saja secara hukum dan moral
bertanggung jawab terhadap tindakannya, tetapi juga tanggung jawab sosial
yaitu untuk menjadi warga negara yang baik. Menurut Milton Friedman,
tanggung jawab sosial bisnis adalah memanfaatkan sumber daya yang ada
untuk mencapai laba dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan permainan
dalam persaingan bebas tanpa penipuan dan kecurangan.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh bisnis profesional agar dapat
bertanggung jawab secara sosial, yaitu :
1. Bisnis mempunyai peranan sosial sebagai pemelihara sumber daya masyarakat.
2. Bisnis harus bekerja sebagai sistem terbuka dua arah dengan penerimaan masuk
secara terbuka dari masyarakat dan terbuka tentang operasinya kepada publik.
3. Biaya sosial maupun manfaat dari suatu aktivitas, produk atau jasa harus
dikalkulasi dan dipertimbangkan secara cermat agar dapat mengambil
keputusan apakah kegiatan itu perlu dilanjutkan atau tidak.
4. Biaya sosial dari setiap aktivitas, produk atau jasa harus diperhitungkan ke
dalam harga, sehingga konsumen atau pengguna membayar atas dampak
kosumsinya terhadap masyarakat.
5. Lembaga bisnis ibarat warga negara yang mempunyai tanggung jawab atas
keterlibatan sosial sesuai dengan kompetensinya dimana terdapat kebutuhan
sosial yang penting.
Setiap korporasi yang mengikat diri terhadap manajemen mutu sesungguhnya
menyetujui adanya tanggung jawab moral. Tanggung jawab moral yang utama ada
tiga, yaitu;
1. Menghasilkan barang-barang, kepuasan konsumen, dan keamanan pemakaian.
2. Kepedulian terhadap lingkungan, baik dilihat dari sudut masukan maupun
keluaran, pembuangan limbah yang aman. Serta mengurangi penipisan sumber
daya alam.
3. Standar minimal kondisi kerja dan system pengupahan serta jaminan sosial.
Ketiganya merupakan tanggung jawab minimum.
F. Studi Kasus
1. Kenaikan Harga Tiket Jambi-Padang Tak Manusiawi
Adanya dugaan beberapa maskapai penerbangan yang melihat musibah
gempa di Padang dan Jambi sebagai peluang bisnis dengan menaikkan harga
tiket pesawat kelas ekonomi adalah perbuatan tidak manusiawi. Demikian
ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI
Selasa (6/10) diruang kerjanya. Dikatakannya, banyaknya keluhan masyarakat
karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan Padang-Jambi pasca gempa mesti
menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat mendukung apa yang
disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara Polonia
Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional
counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai
penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau
menjual tiket melebihi TBA( Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari
pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya
sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian,
administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik
dan pernyataan itu," kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP Kota Medan
itu. Ditegaskannya, jauh-jauh hari Allah SWT telah mengingatkan dan
memerintah umat manusia untuk saling tolong bersitolongan dalam kebaikan
dan takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam kemungkaran. Maka sikap tolong
menolong adalah wajib bagi manusia termasuk menolong korban bencana alam
di padang dan Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka cita, penderitaan dan
nasib tragis orang lain sebagai sumber rejeki untuk pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, pasca musibah gempa di Padang Dan Jambi semestinya harga
tiket semua transportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis
angkutan laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan.
Apalagi kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk mencari,
menjenguk dan mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran
lokasi musibah. Ini kok malah yang terjadi sebaliknya banyak oknum yang
mengambil kesempatan dalam kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas
bangsa Indonesia yang mengaku sebagai umat yang beragama, tanya Yusuf.
Lebih lanjut dikatakannya, disamping mengontrol harga tiket pemerintah juga
mesti segera menurunkan aparat hukum yang bermoral sebanyak-banyaknya
untuk mengatur, mengawasi lalu lintas masuk dan keluarnya bantuan barang
dan uang yang ditujukan untuk korban gempa dan keluarganya. Menguasai
lokasi musibah dari oknum-oknum dan jaringan mafia yang memang
mengincar bantuan bencana alam sebagai sumber rejekinya.
"Terhadap perbuatan orang perorang atau kelompok seperti ini mesti diberantas
dan dicegah untuk tidak terulang lagi dimasa-masa yang akan datang dengan
hukuman mati. Dapat dijadikan pelajaran dari kasus perkasus dari tragedi
bencana terdahulu bahwa hampir semua bentuk bantuan barang dan uang selalu
menimbulkan masalah yaitu terjadi penyimpangan dan korupsi. Perbuatan ini
mestidiputuskan dengan hukuman mati bagi pelakukanya.
Pendapat atas artikel di atas Kejadian di atas melanggar etika dalam
berbisnis. Terutama prinsip-prinsp dari etika bisnis, antara lain prinsip
kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Pada prinsip
kejujuran, maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan tibatiba menaikkan harga tinggi sekali yang melampaui harga batas atas. Padahal
itu merupakan peraturan dari pemerintah. Dengan kata lain, telah dilakukan
penipuan kepada konsumen.
Pada prinsip keadilan, maskapai-maskapai penerbangan itu telah
bertindak tidak adil. Karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang
mengalami kesulitan. Pada saat masyarakat membutuhkan tiket murah karena
keluarganya terkena bencana, harga tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas
ini telah melanggar prinsip keadilan. Pada prinsip saling menguntungkan sudah
jelas terlihat bahwa yang diuntungkan disini hanya maskapai penerbangan. Hal
ini terlihat karena harga yang sangat tinggi membuat masyarakat kesulitan
untuk memperoleh tiket (karena harganya mahal). Sedangkan harga yang
seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh masyarakat.
Kerugian dialami oleh masyarakat yang harus mengeluarkan uang tambahan
untukmendapatkan tiket tersebut. Sanksi seharusnya diberikan pada perusahaan
maskapai yang melakukan hal tersebut. Pencabutan izin operasional dapat
menjadi salah satu hukuman yang dapat diberikan.
Kesimpulan
Dari cerita di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak
perusahaan-perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih
mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan
mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi
konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar
prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan
prinsip saling menguntungkan. Selain itu, mengambil keuntungan pada saat
tersebut sangat tidak manusiawi. Pada saat sesama kita membutuhkan
pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk meringankan
bebannya, bukan malah membebankan mereka.
Saran
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera
melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan
sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam
artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut
mendapatkan efek jera.
G. Kesimpulan
Gambaran umum profesi bisnis dan tanggung jawab moral dan sosial
bisnis mempunyai keterkaitan antara satu sama lain. Seseorang bisa dikatakan
profesional dalam profesinya apabila orang tersebut dalam menjalankan suatu
bisnis tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi organisasi tersebut,
melainkan mementingkan kesejahteraan lingkungan sekitar(masyarakat)
perusahaan tersebut. Selain seseorang dikatakan professional apabila
mempunyai karakteristik seperti: memiliki pengetahuan, keahlian dan
keterampilan khusus, terdapat kaidah dan standar moral, memiliki ijin khusus
atau lisensi untuk bisa menjalankan suatu profesi, memberikan pelayanan
pada masyarakat dan memenuhi prinsip etika bisnis yaitu tanggung jawab,
keadilan , otonomi dan integritas moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar